Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS, anggota TNI Polri, dan pensiunan efektif berlaku pada 1 Januari 2024, meskipun pemerintah masih menyusun peraturan kebijakan tersebut.

“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 januari,” jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, PP yang mengatur kenaikan gaji PNS akan terbit secepatnya. Selanjutnya, ia memastikan hak ASN tetap dibayarkan, meskipun peraturan pemerintah (PP) terbit lebih dari tanggal 1 Januari.

“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 januari, kan 12 bulan gitu ya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memastikan kenaikan gaji ASN ini.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulis Prastowo pada akun X miliknya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Dalam cuitannya, Prastowo mengatakan saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) untuk; Gaji PNS, Gaji TNI, ⁠Gaji Polri, ⁠Pensiun PNS, ⁠Pensiun TNI, ⁠Pensiun Polri, hingga ⁠Tunjangan Veteran.

Selain itu, dalam penjelasannya saat ini Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK juga sedang dirampungkan.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Prastowo.

(azr/lav)

No more pages