“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulis Prastowo pada akun X miliknya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Dalam cuitannya, Prastowo mengatakan saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) untuk; Gaji PNS, Gaji TNI, Gaji Polri, Pensiun PNS, Pensiun TNI, Pensiun Polri, hingga Tunjangan Veteran.
Selain itu, dalam penjelasannya saat ini Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK juga sedang dirampungkan.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Prastowo.
(azr/lav)