Logo Bloomberg Technoz

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulis Prastowo pada akun X miliknya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Dalam cuitannya, Prastowo mengatakan saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) untuk; Gaji PNS, Gaji TNI, ⁠Gaji Polri, ⁠Pensiun PNS, ⁠Pensiun TNI, ⁠Pensiun Polri, hingga ⁠Tunjangan Veteran.

Selain itu, dalam penjelasannya saat ini Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK juga sedang dirampungkan.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Prastowo.

(azr/lav)

No more pages