Logo Bloomberg Technoz

Biaya untuk pinjol produktif yang bisa dipungut dari peminjam maksimal 0,1%/hari dari total pinjaman. Aturan ini berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024. 

Bunga pinjol produktif kemudian akan turun  menjadi 0,067%/hari sejak 1 Januari 2026. Bunga pinjol produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian. 

Baca Juga: Aturan Baru Pinjol dari OJK, Syarat Meminjam Kian Ketat

Untuk bunga pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun ditetapkan angka maksimal 0,3%/hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Setahun kemudian turun menjadi 0,2% dan mulai 2026 menjadi 0,1%.

Pola penurunan secara bertahap bertujuan agar pemain di industri pinjol atau Fintech P2P lending sekaligus menciptakan perlindungan konsumen. “Tidak bisa serentak turun tiba-tiba, nanti industrinya bisa terganggu,” jelas Agusman dalam keterangannya awal November 2023.

Agusman menegaskan bahwa besarnya manfaat ekonomi pada pinjol produktif untuk mengatasi masalah sektor UMKM dan usaha produktif yang selama ini mengalami kendala mahalnya pendanaan.

“Peminjaman juga harus melewati  tahap penilaian (scoring) yang dilakukan oleh perusahaan pinjol melalui proses klarifikasi dan konfirmasi secara langsung (tatap muka) atau tatap muka elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.”

Selain itu baik peminjam atau penerima pinjaman harus menyertakan data identitas, bagi individu ataupun badan usaha. 

Sebagaimana aturan OJK paling sedikit data yang perlu dicantumkan adalah; nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan); nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan; dan alamat domisili lengkap.

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Lagi Tagih Utang

“Untuk perusahaan pinjol juga wajib menyertakan minimal; nomor induk berusaha atau sejenisnya; NPWP badan,  bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama;  nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap. Untuk biaya keterlambatan yang dibebankan kepada peminjam paling besar 100% dari manfaat ekonomi,” OJK memutuskan.

Sebagai ilustrasi, peminjam A mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta untuk tujuan konsumtif kepada pinjol B dengan tenor 3 hari. Ketika disetujui, peminjam dikenakan bunga Rp30 ribu, biaya administrasi atau fee platform Rp50 ribu dan biaya lainnya Rp10 ribu. Total manfaat ekonomi menjadi Rp90 ribu.

Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor). Artinya, Rp 90 ribu dibagi [Rp1 juta dikali 3]. Hasilnya adalah 0,3%. Ini berarti besaran manfaat ekonomi tersebut dapat dibebankan pinjol B kepada peminjam karena tidak melebih batas maksimal yang telah ditentukan OJK.

Industri pinjol tidak hanya mengatur soal bunga/biaya komisi/platform, tapi juga menata pola penagihan oleh para debt collector. Tata kelola penagihan utang oleh pihak peminjam merupakan bagian dari peta jalan industri Fintech P2P Lending yang berlaku mulai tahun ini hingga 2028.

Di dalamnya diatur kembali mekanisme pemberian pinjaman, pelunasan, batas biaya atau bunga pinjaman, termasuk metode penagihan. OJK menegaskan segala bentuk kerja sama penagihan dengan pihak penagih menjadi tanggung jawab perusahaan pinjol. Hal yang berelasi kuat dengan dugaan kasus intimidasi debt collector mewakili AdaKami kepada nasabah.

“Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh Penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu,” kata Agusman.

(wep)

No more pages