Logo Bloomberg Technoz

Isi Aturan Baru Bunga Pinjol yang Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Muhammad Fikri
02 January 2024 15:50

Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai 1 Januari 2024 masyarakat yang telah menjadi nasabah peminjam perusahaan financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) akan dibebankan bunga/biaya komisi/biaya platform, lebih rendah. Penurunan bisa mencapai 0,1%/hari.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.19 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peminjam (lender) awalnya dibebankan bunga/biaya/komisi sebesar 0.4%/hari dan merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI).

Namun mulai tahun ini OJK mengatur lebih rinci bunga pinjol. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK menerangkan bahwa penataan ulang ini  untuk membela kepentingan konsumen, yang selama ini terjerat bunga pinjaman online (pinjol).

“Kalau bunga tidak ditata dengan baik, tidak ada tata kelola, maka yang paling dirugikan itu konsumen. Ada orang yang dizalimi tingkat bunganya dan seterusnya,” ucap Agusman.

SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 menetapkan batas maksimal biaya pinjol atau manfaat ekonomi, dengan klasifikasi pinjaman produktif dan konsumtif.