Penganiayaan Relawan Ganjar, 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Pramesti Regita Cindy
02 January 2024 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh sudah sampai pada penetapan tersangka. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta, ditetapkan enam prajurit pelaku penganiayaan jadi tersangka.
Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Disebutkan bahwa para tersangka juga ditahan hingga 20 hari sejak penetapan tersangka.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, dalam keterangan yang dikirimkan pada Selasa (2/1/2024) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum. Hal itu kata dia, guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Namun dia menambahkan bahwa perlu diketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.