Amalia juga menjelaskan, apabila harga produk minuman berpemanis naik karena penerapan cukai maka hal ini yang nantinya akan menjadi pantauan BPS. Selanjutnya, BPS juga dapat mencatat apakah cukai minuman berpemanis memiliki andil terhadap inflasi maupun tidak.
“Walaupun biasanya bobot minuman berpemanis ini tidak terlalu signifikan dalam basket atau keranjang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pungutan MBDK ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditargetkan menyumbang Rp3,08 Triliun dalam penerimaan cukai.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan alasan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.
(azr/lav)