Logo Bloomberg Technoz

BPS Ungkap Dampak Cukai Minuman Berpemanis Terhadap Inflasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 January 2024 13:58

Warga membeli minuman dingin disalah satu mini market di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga membeli minuman dingin disalah satu mini market di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024, yang penerapannya sempat tertunda pada tahun lalu. BPS mengungkapkan komoditas ini termasuk dalam komoditas yang dipantau, dan efeknya terhadap inflasi sangat bergantung pada respons pelaku usaha minuman berpemanis ini.

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) termasuk dalam komoditas yang dipantau oleh BPS, yang selanjutnya akan dilihat efeknya terhadap inflasi.

“Jika mulai Januari akan terjadi kenaikan harga produk minuman berpemanis akibat dari kenaikan cukai yang harus dibayar oleh konsumen, baru nanti akan terekam andilnya terhadap inflasi,” jelas Amalia pada konferensi pers, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, efek cukai minuman berpemanis terhadap inflasi sangat dipengaruhi oleh pelaku usaha yang menjadi produsen minuman berpemanis ini. Dikarenakan para pelaku usaha adalah pihak yang memiliki andil dalam menaikan harga jual suatu barang.

“Apakah beban kenaikan cukainya akan langsung kemudian dibebankan pada harga produk yang nantinya dipasarkan di bulan Januari, dan kemudian harus dibayar oleh konsumen dengan harga produk yang lebih tinggi,” lanjutnya.