Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai awal tahun ini, pemerintah efektif menerapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok. Kali ini, rokok elektrik termasuk barang yang terkena cukai.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik. PMK ini, akan efektif mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024.

Tarif pajak rokok maupun rokok elektrik ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Bagaimana pengaruhnya ke inflasi? Apakah akan signifikan dalam mendongrak laju kenaikan harga?

"Berdasarkan data historis, inflasi rokok sebagai respons sebagai cukai rokok terjadi secara bertahap di setiap bulan sepanjang tahun. Setelah diberlakukan PMK yang baru tidak serta-merta ada kenaikan inflasi rokok," kata Amalia Adininggar Widyasanti, Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Oleh karena itu, lanjut Amalia, inflasi akibat kenaikan harga jual rokok setelah terdapat kenaikan cukai baru akan terlihat pada bulan-bulan mendatang.

Sebagai informasi, rokok menjadi salah satu komoditas dengan sumbangan inflasi terbesar pada 2023. Sepanjang 2023, inflasi tercatat 2,61%.

"Jika dirinci berdasarkan kelompok pengeluaran, tertinggi adalah makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 6,18% dengan andil 1,6% terhadap inflasi umum. Komoditas yang mengalami inflasi tertinggi adalah beras dengan andil 0,53%," papar Amalia.

Di bawah beras, lanjut Amalia, adalah cabai merah yang menyumbang inflasi tertinggi dengan andil 0,24%. Disusul oleh rokok kretek filter 0,17%, dan cabai rawit 0,1%.

"Beberapa komoditas lainnya yang menyumbang inflasi adalah emas perhiasan dengan andil 0,11% dan tarif angkutan udara dengan andil 0,68%," sambung Amalia.

(aji)

No more pages