Logo Bloomberg Technoz

“Tujuan penetapan aturan ini adalah  untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga," katanya melalui keterangan resmi, Senin (6/3/2023).

Tutuka menegaskan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga miskin dan rentan miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Untuk petani dan nelayan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti luas lahan yang dimiliki, daya pompa air, ukuran kapal, dan daya mesin kapal.

Terkait dengan penahapan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg agar tepat sasaran, Tutuka menyebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Melalui aturan tersebut, Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran. Untuk tahap pertama akan dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem situs jejaring dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," ujar Tutuka.

(rez/wdh)

No more pages