Juknis Baru Distribusi LPG Subsidi Terbit, Ini Detailnya
Rezha Hadyan
06 March 2023 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta mengatakan beleid yang diteken pada 27 Februari 2023 ini mengatur ulang penyediaan serta distribusi LPG 3 kg atau LPG bersubsidi.
Saat ini, sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG bersubsidi masih bersifat terbuka sehingga memengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Perbedaan harga LPG subsidi dan nonsubsidi yang mencolok, menyebabkan banyak masyarakat mampu bahkan juga restoran-restoran yang menggunakan LPG 3 kg.
Sebagai tindak lanjut tantangan tersebut, sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan beberapa upaya pengendalian volume LPG 3 kg, seperti pilot project distribusi tertutup LPG 3 kg di beberapa kota, proyek percontohan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran di Kota Tarakan, pengaturan target penerima subsidi LPG 3 kg, program trade in atau tukar tambah tabung LPG 3 kg ke LPG 5,5 kg dan memperbanyak suplai dan penyebaran LPG 5,5 kg.