Logo Bloomberg Technoz

'2 nanti (imunisasi Covid-19 program dan pilihan) tergantung dokternya menilai apakah perlu 6 bulan atau 12 bulan jaraknya," Tegas Nadia

Soal vaksin berbayar pada imunisasi Covid-19 pilihan, Nadia menyebutkan aturan tersebut tak diatur oleh Kementerian Kesehatan.

"Kita tidak mengatur kalau yang bukan program imunisasi rutin. Iya (tergantung dari kebijakan penyediaan)," Jelas Nadia. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran baru mengenai vaksinasi Covid-19 per hari ini 1 Januari 2024. Terdapat 2 kelompok yang disasar mendapatkan secara imunisasi gratis.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangan rilis yang diterima. 

Dirjen dr. Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Kriteria kelompok pertama maupun kelompok kedua yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis:

1. Bagi masyarakat lanjut usia yang memiliki komorbid karena berisiko tinggi terhadap Covid-19

2. Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan di fasilitas kesehatan

3. Ibu hamil

4. Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi Covid-19 sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan. 

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

dr. Maxi juga menyampaikan untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini aplikasi SatuSehat.

(spt)

No more pages