Nantinya seluruh data disatukan dengan klaim tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi.
Usai tidak lagi mensyaratkan fotokopi KTP, maka segala prosesnya akan memanfaatkan IKD dengan bantuan mesin pembaca kartu atau card reader. Dengan layanan berbasis IKD harapannya memudahkan proses layanan tanpa harus mengisikan data KTP/NIK.
Tidak lagi ada pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
(mfd)
No more pages