Pengganti Fotokopi KTP yang Tak Berlaku Mulai Oktober 2024
Mis Fransiska Dewi
01 January 2024 18:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Fotokopi identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah tak berlaku lagi untuk pengurusan pelayanan publik muali tahun ini. Fungsi KTP kemudian akan digantikan oleh sistem identitas digital per Oktober 2024.
Sistem identitas digital adalah pengganti KTP elektronik, hingga seluruh perekaman database kependudukan seperti KTP yang berisi NIK, alamat, tempat tanggal lahir, ataupun lainnya masuk dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah keunggulan tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2013. Berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sistem identitas digital akan berlaku efektif pada Oktober 2024.
IKD menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam pembangunan pusat data nasional (PDN). Selama ini menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), data terpencar di 630 instansi dan tersimpan di 2.700 ruang server.
Dari jumlah tersebut, baru 3% ruang server yang berbasis komputasi awan atau cloud, serta tersertifikasi. Sisanya, setiap ruang server tersebut tergolong ethernet atau bekerja masing-masing. Untuk itu penting untuk mendorong penyelesaian empat PDN dengan kapasitas 160 petabyte (PB).