Alasan Sri Mulyani Terapkan Pajak Rokok Elektrik
Mis Fransiska Dewi
01 January 2024 17:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik, bersamaan dengan cukai rokok konvensional, mulai hari ini, Senin (1/1/2024).
Tujuan diterbitkannya PMK pajak rokok elektrik dan konvensional ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Kemenkeu menyampaikan, pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.
“Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat,” tulis keterangan resmi Kemenkeu.
Nantinya, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok elektrik ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.