Lebih rinci, realisasi tersebut terdiri dari dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp1,3 triliun. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 17,38 triliun dengan luas tanah 18,8 juta m2.
Kemudian, penguasaan fisik aset dengan nilai Rp9,75 triliun dengan luas 20,3 juta m2, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp3,75 triliun dengan luas 3,7 juta m2, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai Rp3,15 triliun atau seluas 670,8 m2.
Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, kata Rionald, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/
Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
“Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan diantaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif,” imbuhnya.
Selain itu, kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.
(mfd/dhf)