Logo Bloomberg Technoz

Fotokopi KTP Resmi Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Redaksi
01 January 2024 09:20

Infografis Cara Buat KTP Digital Cuma Dari HP, Bisa Langsung Jadi (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Cara Buat KTP Digital Cuma Dari HP, Bisa Langsung Jadi (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fotokopi kartu identitas tak berlaku lagi mulai tahun ini. Alhasil seluruh layanan publik akan memanfaatkan sistem identitas digital per Oktober 2024.

Apa itu  sistem identitas digital? Adalah pengganti KTP elektronik, hingga seluruh perekaman database kependudukan seperti KTP yang berisi NIK, alamat, tempat tanggal lahir, ataupun lainnya masuk dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah keunggulan tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2013. Berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sistem identitas digital akan berlaku efektif pada Oktober 2024.

IKD menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam pembangunan pusat data nasional (PDN). Selama ini menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), data terpencar di 630 instansi dan tersimpan di 2.700 ruang server.

Dari jumlah tersebut, baru 3% ruang server yang berbasis komputasi awan atau cloud, serta tersertifikasi. Sisanya, setiap ruang server tersebut tergolong ethernet atau bekerja masing-masing. Untuk itu penting untuk mendorong penyelesaian empat PDN dengan kapasitas 160 petabyte (PB).