"Sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," ujarnya.
TNI AD, melalui Kodam IV/Diponegoro masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan. KSAD melalui Pangdam IV/Diponegoro menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
"Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban," tegasnya.
Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah
Daftar Korban Luka Penganiayaan TNI:
1. Slamet Andono, 26 th
2. Arif Diva, 20 th
3. Jaya Iqbal, 22 th
4. Dimas Irfandi, 22 th
5. Yanuar, 22 th
6. Parjono, 51 th
7. Lukman, 19 th
dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku .
(ain)