Logo Bloomberg Technoz

Metode Penghitungan PPh Karyawan Berubah Mulai 1 Januari 2024

Redaksi
31 December 2023 15:00

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan perubahan metode penghitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh karyawan yang diklaim menjadi lebih sederhana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru saja diundangkan pada 27 Desember 2023.

"Penerbitan PP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/12/2023).

Dia menjelaskan, kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Kemudian, hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

"Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi Astuti.