Logo Bloomberg Technoz

Dian menjelaskan bahwa OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik. Regulator juga melakukan pengawasan perbankan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun mendatang. 

Terkait penguatan regulasi, pada periode laporan OJK menerbitkan enam ketentuan perbankan, yakni berupa empat Peraturan OJK (POJK) dan dua Surat Edaran OJK (SEOJK). Untuk mendukung hal tersebut, OJK juga menerbitkan dua surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) terkait Kebijakan Relaksasi Pengaturan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dan Insentif bagi Bank Umum mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

(lav)

No more pages