Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Indra juga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pihak Kejaksaan sendiri juga memperbolehkan Partai NasDem atau pihak lain ingin mengajukan proses penangguhan terhadap Jubir Timnas nya tersebut, akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan. 

"Kalau misalnya mereka mengajukan satu proses penangguhan penahanan itu hal yang lain silakan saja tapi proses penegakan hukum tetap jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan bentuk video yang dikirimkan pada Kamis malam (28/12/2023).

"Apakah yang diajukan adalah suatu proses penangguhan penahanannya atau pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan kepada penahanan kota atau penahanan rumah itu pasti kita akan pertimbangkan," ujar Ketut. 

Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji diketahui ditangkap jaksa dari Kejaksaan Jakarta Timur dan kemudian ditahan. Eksekusi jubir Amin ini kata Kejaksaan Agung tak melanggar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Penundaan Pengusutan Kasus Hukum Peserta Pemilu 2024.

(prc/frg)

No more pages