Logo Bloomberg Technoz

Selain Johanis Tanak, empat nama peserta seleksi pimpinan KPK yang gagal pada 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.

Sigit Danang Joyo 

Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun kini dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. 

Sigit masuk dalam 10 besar nama capim KPK yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Joko Widodo. Pada 2019, Sigit juga sempat menyatakan dukungannya terhadap pengesahan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

I Nyoman Wara

Dia merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mendaftar kala itu. Ia juga diketahui pernah menjadi kepala BPK wilayah Banten dan staf ahli bidang pemeriksaan investigatif BPK RI.

Saat uji kelayakan Capim KPK pada 2019 lalu, Wara menjadi salah satu Capim KPK yang enggan mengomentari revisi UU KPK. Dia saat itu mengaku tidak memiliki kapasitas dalam hal menyepakati atau tidaknya perubahan aturan tersebut. Wara juga mengeklaim bahwa motivasinya untuk menjadi pimpinan KPK murni karena pengabdian.

Luthfi Jayafi Kurniawan

Dia adalah pendiri Malang Corruption Watch yang polanya sama dengan Indonesia Corruption Watch atau ICW, yang didirikannya pada 1998. Luthfi sendiri merupakan pria kelahiran Bondowoso, Jawa Timur dan seorang dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Malang.

Hal menarik dari dirinya ialah pada pada saat ditanya oleh Wakil Ketua Pansel KPK tahun 2019, Luthfi tak mampu membedakan pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 5 UU Tipikor berisi ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal 250 juta bagi  pemberi dan penerima suap.

Roby Arya Brata

Akademisi ini menjabat sebagai Asisten Deputi, pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. Selain itu Roby juga merupakan seorang dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 

Roby juga diketahui telah berkali-kali mengikuti proses seleksi capim KPK. Saat mengikuti seleksi capim KPK periode 2015-2019, dirinya lolos hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan untuk bergabung dengan sembilan nama calon lainnya. Namun, dia justru kandas ditahap akhir. Roby pertama kali mengikuti seleksi capim KPK pada periode kerja 2011-2015.

(frg)

No more pages