Mulai Tahun Depan, Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak 10%
Pramesti Regita Cindy
30 December 2023 11:37
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik.
PMK ini, akan efektif mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024. Nantinya tarif pajak rokok maupun rokok elektrik ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," tulis keterangan resmi Kemenkeu, dikutip Sabtu (30/12/2023).
"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat," sambungnya.
Rokok elektrik diakui sebagai barang kena cukai berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam kategori barang kena cukai, rokok elektrik termasuk dalam hasil tembakau, bersama dengan sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).