Dalam uji materi tersebut, Anwar disebut sangat aktif mendorong pembuatan putusan yang kemudian mengabulkan sehingga seseorang bisa menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun. Asalkan, dia pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.
Putusan ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka yang ingin menjadi cawapres pada Pemilu 2024. Putra Jokowi tersebut pun akhirnya menjadi cawapres nomor urut 02 dengan bekal menjadi Wali Kota Solo selama 2 tahun.
Anwar dinilai seharusnya tak terlibat dalam pembahasan dan sidang uji materi tersebut. Sebagai kerabat Gibran, dia secara jelas memiliki konflik kepentingan dengan perkara tersebut.
Usai dicopot, Anwar pun menggelar konferensi pers yang mengungkap kekecewaannya terhadap putusan MKMK. Dia kemudian membongkar sejumlah borok konflik kepentingan yang kerap terjadi di MK. Dia pun sempat melayangkan protes kepada rekan-rekannya di MK.
Belakangan, beredar informasi adanya operasi senyap untuk meloloskan gugatan Anwar di PTUN Jakarta. Kabarnya gugatan tersebut ingin mengembalikan nama baik dan jabatan Anwar sebagai ketua MK.
"Itu masih di tingkat pertama," kata Syarifuddin.
(frg)