MA Minta Hakim PTUN Gugatan Anwar Usman Tetap Independen
Fransisco Rosarians Enga Geken
30 December 2023 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan telah meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menjaga independensi dalam menangani perkara atau gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Hal ini disampaikan menanggapi sejumlah isu operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut di PTUN.
"Hakimnya sendiri jangan terpengaruh dengan itu. Hakimnya kita bina dengan baik, hakimnya kita beri aturan dengan baik, kita berikan kode etik dengan baik," ujar Syarifuddin dikutip dari rekaman MA, Sabtu (30/12/2023). "Tapi kita minta juga jangan cuma hakimnya saja, yang senyap-senyap tadi juga jangan."
Menurut dia, perkara ini juga masih berada pada tingkat pertama atau masih ada proses banding hingga kasasi. Meski demikian, dia meminta para hakim di seluruh tingkat pengadilan tetap menjaga integritas dan independensi. Dia mengingatkan untuk tak tergiur atau terpengaruh dengan segala upaya intervensi dalam pengambilan putusan.
Anwar Usman memang telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Perkara tersebut mempersoalkan Surat Keputusan MK nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Suhartoyo menjadi Ketua MK usai Anwar Usman dicopot dari jabatan tersebut karena melakukan pelanggaran etik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada Anwar dalam kaitan putusan uji materi pasal batas usia capres-cawapres pada UU pemilu.