Logo Bloomberg Technoz

“Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Hukum Keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Godam.

Selain itu, Ditjen Imigrasi menangkap 28 WNA asal India di sebuah ruko pada kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak. 
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, 18 warga India tersebut hanya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) penanam modal; 6 orang ITAS bekerja; dan 4 orang izin tinggal kunjungan (ITK).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangkap dua WNA asal China di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka adalah bagian dari 13 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China. 

“Ditjen Imigrasi terus berupaya memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional di melalui pengawasan orang asing dan penegakan hukum di unit pelaksana teknis Imigrasi seluruh Indonesia,” ujar Godam.

(frg)

No more pages