Imigrasi Tangkap Puluhan WNA Langgar Izin Tinggal saat Nataru
Fransisco Rosarians Enga Geken
30 December 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar operasi pengawasan orang asing atau Jagratara dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru); serta Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Operasi yang dilakukan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di seluruh Indonesia ini telah menangkap 41 warga negara asing (WNA) pada Nataru.
“Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan nasional," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dikutip dari laman Imigrasi, Sabtu (30/12/2023).
Menurut dia, pada awalnya, setiap UPT Imigrasi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pelanggaran aturan keimigrasian dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat. Para petugas kemudian mendapat supervisi operasi dari tiap kepala divisi imigrasi di Kantor Wilayah Kemenkumham.
Petugas Imigrasi Bali tercatat menangkap sejumlah warga negara Australia yang melakukan pelanggaran aturan karena ketidaksesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilaksanakan di Indonesia. Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga menangkap beberapa WNA asal China yang melakukan pelanggaran serupa.
Petugas Imigrasi Bali, Pemalang, dan Bogor juga tercatat menangkap sejumlah warga negara Rusia, Pakistan dan Nigeria yang melakukan pelanggaran aturan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.