Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi juga mengatakan, penetapan kertas suara yang terlanjur dikirimkan menjadi surat suara rusak bisa menjadi masalah baru. Menurut dia, kertas suara di tangan pemilih tersebut tak memenuhi kriteria surat suara rusak berdasarkan Keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023.
"Artimya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujar Puadi.
Dia menilai, peristiwa ini lebih merupakan pelanggaran prosedur Pemilu yang dilakukan PPLN Taipe sesuai Pasal 44 ayat (1) PKPU nomor 25 tahun 2023. Dalam aturan tersebut, PPLN seharusnya baru mengirim surat suara via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri," kata Puadi.
Selain pembatalan status surat suara rusak, Bawaslu juga meminta KPU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain. Mereka meminta KPU memastikan tak ada masalah serupa yang terjadi di kota atau negara lain. Seandainya ada, Bawaslu melarang kertas suara tersebut dikategorikan rusak.
Bawaslu juga meminta KPU kembali melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di luar negeri untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggahhal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara ke media sosial.
"KPU harus memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas," kata Lolly.
(frg)