Bawaslu Larang KPU Kirim Surat Suara Baru ke Taiwan
Fransisco Rosarians Enga Geken
30 December 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat suara baru ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipe, Taiwan. Mereka juga menolak keputusan KPU yang menyatakan 62.552 kertas suara yang telah dikirimkan ke pemilih di taiwan masuk ke dalam kategori surat suara rusak.
"Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty dikutip dari laman Bawaslu, Sabtu (30/12/2023).
"tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti."
Sebelumnya, PPLN Taipe ternyata sudah mengirimkan 62.552 kerta suara Pemilu 2024 kepada 31.276 pemilik suara di ibu kota Taiwan tersebut. Masing-masing menerima satu kertas suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan satu kertas suara Pemilu Legislatif (Pileg).
Hal ini terungkap usai seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan mengunggah video dirinya tengah membuka surat suara yang dikirim PPLN via pos tersebut. Video ini sontak viral karena seharusnya pemilih di luar negeri baru menerima surat suara pada Januari 2024.