Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu pada PLTSa di Solo, Ombudsman menemukan tantangan bahwa 7 tahun mendatang kemungkinan stok sampah di Solo akan menipis. Oleh karena itu perlu bekerja sama dengan daerah di sekitarnya untuk menyuplai bahan baku sampah. 

Sedangkan pada PLTSa Bantargebang Bekasi saat ini dapat memproduksi listrik yang sebesar 750 kwh. Namun, jangkauan penyaluran listrik yang dihasilkan PLTSa Bantargebang saat ini hanya untuk keperluan di lingkungan PLTSa. Bahkan hasil produksi tersebut belum memenuhi kebutuhan listrik sehingga masih menggunakan listrik dari PLN. 

Ombudsman memberikan saran ihwal pengelolaan PLTSa tersebut. 

Pertama, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong kerjasama BUMN-BUMD dalam pengelolaan sampah. Kedua, meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa di 12 daerah yang telah ditunjuk dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Terakhir, meminta pemerintah untuk melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan buangan emisi tidak melebihi ambang baku mutu serta memastikan operator mematuhi kaidah pengelolaan limbah.

(dov/ezr)

No more pages