"Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator. Dan digunakan sesuai dengan rangking klaim terhadap pemegang saham maupun pada para krediturnya," lanjutnya.
Pembubaran ini merupakan salah satu bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.
Keputusan pembubaran ini dilakukan karena ketujuh BUMN itu sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap ekonomi Indonesia.
“Kita juga tidak lupa kalau memang BUMN sudah tidak viable lagi, tidak bisa dipertahankan dari segi bisnis maupun secara keuangan. […] nah itu end gamenya adalah pembubaran,” jelas Tiko.
Sebagai informasi, 7 BUMN yang dibubarkan Kementrian BUMN terdiri dari, PT Istaka karya, PT Leces, PT Merpati, PT Iglass, PT Kertas Kraft Aceh, PT PANN, dan PT ISN.
(azr/spt)