Logo Bloomberg Technoz

IMIP mengeklaim telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Selama perawatan, IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.

Saat ini, perseroan sedang melakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.

“Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Dedy.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, IMIP sendiri akan memberikan santunan sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Sebelumnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, IMIP telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Palu bekerja sama untuk menyalurkan santunan bagi para korban pekerja Indonesia. total bantuan tersebut adalah Rp197.500.000.

Perinciannya, santunan bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp777.046.000/orang, sedangkan bantuan perawatan bagi korban luka-luka senilai Rp3.000.000/orang.

(ibn/wdh)

No more pages