Dengan demikian, banyak pihak harus dilibatkan untuk menjaga agar harga tiket pesawat lebih terkontrol dan tidak memberatkan publik, yakni dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina dan sebagainya.
“Harga BBM yang berbeda di setiap daerah mestinya bisa ditekan ke BBM satu harga. Jadi tidak hanya dari kewenangan Kemenhub saja, mesti lintas kementerian/lembaga, jika ingin harga tiket pesawat lebih terkontrol dan tidak memberatkan publik,” ujarnya.
Selain melibatkan banyak pihak, Ombudsman juga mendorong Kemenhub untuk melakukan evaluasi TBA setiap 3 bulan sekali atau secara berkala sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Terakhir, Kemenhub juga harus transparan dengan melakukan literasi kepada masyarakat ihwal pengaturan TBA. Sehingga terdapat pelanggaran permainan tarif tiket pesawat, kata Hery, masyarakat bisa menilai kinerja pengawasan Kemenhub dan ikut serta memonitor tiket yang dipatok maskapai.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan 2 hingga 3 maskapai penerbangan di Indonesia yang menetapkan tarif tiket pesawat melampaui TBA yang telah ditetapkan, khususnya di Indonesia bagian Timur. Maskapai tersebut melanggar aturan yang ditetapkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pelanggaran TBA cenderung dilakukan oleh maskapai yang memiliki trayek atau rute yang hanya dioperasikan oleh 1 maskapai.
“Secara persentase (maskapai yang melakukan pelanggaran) dari total maskapai di Indonesia memang kecil, tapi kan bukan masalah persentasenya, kalau ada ya harus ditindak,” ujar Adita saat ditemui usai agenda pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
(dov/wdh)