“Semua pelaku usaha berhak untuk menjalankan bisnisnya selama sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Permendag diketahui tegas mengatur pemisahan dua entitas Sistem Elektronik antara PMSE dengan Sistem Elektronik non-PMSE atau sosial media. Temmy merujuk pasal 13 ayat 3A Permendag 31 Tahun 2023 dimana terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”.
“Pada konteks kerja sama Tiktok dan Tokopedia, Tiktok sebagai media sosial berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia sebagai PPMSE, sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya, seperti X, Google, Meta, sehingga Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan TikTok.
“Metode promosi hanya diperbolehkan pada pencantuman link out pada konten atau laman di TikTok, yang diarahkan ke laman di Tokopedia. Dengan kata lain, pengguna TikTok diarahkan untuk ke laman atau sistem yang berbeda atau sistem PMSE, melalui link tersebut,” ujar Temmy.
Selain itu, Tokopedia sebagai pemilik izin PPMSE dan perusahaan afiliasi atau TikTok, harus memastikan bahwa tidak terjadi bagi-pakai data yang berpotensi untuk disalahgunakan sebagai penguasaan pasar oleh PPMSE.
Minggu lalu MenkopUKM Teten Masduki menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok karena masih menggabungkan aktivitas transaksi plaform dagang-el (e-commerce) dengan sosial media.
Perusahaan lantas menyatakan proses transisi dan integrasi sistem masih berlangsung, dimana fokus utama adalah perpindahan dari promosi di TikTok ke transaksi Tokopedia akan terjadi secara mulus atau seamless, tanpa disadari oleh pengguna.
Pengamat teknologi Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute menyatakan proses integrasi sistem pada TikTok dan Tokopedia — yang menjadi bagian dari proses kembalinya TikTok Shop di Indonesia— dengan mementingkan pengalaman konsumen menjadi lumrah. Apalagi aturan pemisahan sistem tidak secara spesifik diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.
“Jadi, sebenarnya sah-sah saja jika pemisahan sistem pembayaran dan promosi produk terjadi di belakang layar, tanpa harus mengganggu pengalaman konsumen ketika berbelanja,” pungkas Heru.
(dov/wep)