Bagi orang yang tidak beragama Muslim, merayakan Tahun Baru masih boleh dilakukan, tetapi tidak boleh dirayakan secara terbuka. Warga Brunei yang melanggar undang-undang ini dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.
3. Somalia
Pada 23 Desember 2015, Somalia pernah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sheikh Mohamed Kheyrow, Menteri Agama Somalia saat itu, menyatakan bahwa perayaan tersebut hanya untuk umat Kristiani dan tidak ada hubungannya dengan Islam.
Ini dikhawatirkan akan mendorong sayap kanan Al-Shahaab untuk melakukan terorisme, selain bertentangan dengan ajaran agama dan budaya.
4. Tajikistan
Negara ini, yang merupakan negara pecahan Uni Soviet, memiliki mayoritas penduduk beragama Islam, jadi sulit untuk meletakkan pohon natal di tempat umum.
Kementerian Pendidikan juga melarang penggunaan kembang api, perayaan Tahun Baru, hadiah, berbagi, dan penggalangan dana.
Tajikistan adalah negara sekuler yang terbiasa dengan tradisi dan budaya Rusia, meskipun mayoritas penduduknya adalah Muslim.
5. Anggota GCC
Dewan Kerja Sama untuk Negara Arab di Kawasan Teluk, juga dikenal sebagai GCC, dibentuk di Abu Dhabi, United Emirat Arab (UEA), pada 25 Mei 1981. Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Oman, dan Kuwait merupakan anggota GCC.
Sebagian besar negara GCC merayakan Tahun Baru sesuai kalender Islam, menurut beberapa sumber. Hal ini disebabkan oleh keyakinan mereka terhadap agama Islam.
(ros)