"Kenapa harus PTDH? Pertama, karena keputusan dewas. Kedua, untuk membuat Firli kena blacklist agar tidak bisa menduduki jabatan publik lagi," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah meneken Keppres pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis Malam (28/12/2023). Persetujuan didasarkan pada surat pengajuan pengunduran diri Firli; putusan Dewas KPK; dan UU KPK yang mengamanatkan aturan pemberhentian pimpinan KPK.
Akan tetapi, Ari tak memberikan penjelasan tentang status pemberhentian tersebut secara hormat atau tidak dengan hormat.
(prc/frg)
No more pages