Bukan Pemecatan, Keppres Jokowi untuk Firli Bahuri Akan Digugat
Pramesti Regita Cindy
29 December 2023 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekadar mengabulkan pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai protes. Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli dari posisi Ketua merangkap Anggota KPK periode 2019-2024 akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Harusnya Firli diberi pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Menurut dia, Jokowi seharusnya mendasarkan Keppres pada keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang tiga pelanggatan kode etik dan perilaku Firli Bahuri. Pada Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 tersebut berisi sanksi berat.
Firli dinilai terbukti berhubungan dan menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. Mantan Kapolda NTB tersebut juga tak pernah melaporkan atau memberitahu rekan pimpinan lain tentang pertemuannya dengan SYL.
Dewas juga menilai Firli terbukti menyembunyikan sejumlah harta dengan tak melaporkan 7 aset atas nama istrinya dan kepemilikan mata uang asing senilai Rp7,4 miliar ke dalam LHKPN. Selain itu, Firli juga dianggap tak memberikan contoh atau teladan dengan melanggar kode etik dan perilaku.