Berikut ini adalah 7 BUMN yang resmi dibubarkan.
1. PT Istaka Karya (persero)
2. PT Kertas Leces (Persero)
3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
4. PT Industri Gelas (Persero)
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Tak hanya itu, Teguh juga memaparkan dari 7 BUMN tersebut sebanyak 6 BUMN sudah diperoleh Peraturan Pemerintah (PP) pembubarannya pada April 2023 lalu. “Selanjutnya prosesnya akan dilakukan oleh kurator untuk penyelesaian aset disandingkan dengan kewajiban-kewajibannya,” jelasnya.
Sedangkan untuk 1 BUMN yang masih belum diperoleh PP pembubarannya, yakni PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), Teguh menjelaskan bahwa saat ini sedang masih memasuki tahapan diskusi dengan instansi pemerintah terkait.
Hingga kini, Teguh menjelaskan dari yang sebelumnya terdapat 22 BUMN yang ditangani PPA, kini tersisa 15 BUMN lagi yang di surat kuasakan kepada PPA untuk dilakukan penanganan khusus.
“Jadi kalau 7 ini sudah selesai, masih ada sisa 15 lagi yang kami targetkan dapat menjadi jauh lebih jelas pada tahun 2024 ini bagaimana penangannya dan insya allah dapat diselesaikan lebih baik,” pungkasnya.
(azr/dhf)