Logo Bloomberg Technoz

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menegaskan, atas hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

"Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Elvira. 

Minyak goreng curah yang diamankan merupakan hasil dari kegiatan pemantauan dan pengamanan pada 24–28 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arif Praptomo menambahkan, Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal pendistribusian minyak goreng yang sesuai dengan ketentuan.

(rez/wep)

No more pages