Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Tak Sesuai Ketentuan

Rezha Hadyan
05 March 2023 08:47

Ilustrasi penjual minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi penjual minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengamankan 9.648 botol minyak goreng curah, setara 24,8 ton yang dijual yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan minyak goreng tersebut dijual dengan rantai distribusi yang panjang. Alhasil, konsumen tidak bisa membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000/liter.

"Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan HET tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag No. 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/3/2023).

Dari hasil pengawasan ditemukan pula minyak goreng curah alokasi kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran. 

"Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” tutur Moga.