"Tolong tanya ke Kejaksaan Agung apakah surat edaran yang dikeluarkan Beliau (Jaksa Agung) tentang menghentikan penyelidikan atau menunda penyidikan terhadap salah satunya caleg," kata Waketum Partai NasDem Ahmad Ali dihubungi Bloomberg Technoz pada Rabu malam (27/12/2023).
Namun Kejakasaan menjawab hal itu. Oleh karena hal ini berasal dari penyidikan PPNS maka kata Ketut, Kejaksaan tak berhak menghentikannya sementara.
Kejaksaan hanya mendapat limpahan berkas dari PPNS pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Kejaksaan kata dia hanya mendapat pelimpahan untuk perlu dilanjutkan pada tahap penyusunan dakwaan untuk masuk ke pengadilan.
"Belum diajukan mudah-mudahan segera diajukan nanti kita akan pertimbangkan. Pertimbangannya akan seperti apa? Kita belum bisa nanti kan yang menentukan itu adalah penuntut umum. Nanti penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Apakah disetujui apa tidak? Nanti tentu kembali kepada penuntut umum yang melakukan penahanan," kata Ketut soal opsi penangguhan.
(ros/ezr)