Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Sebut Penangguhan Penahanan Jubir Amin Bisa Dimohonkan

Pramesti Regita Cindy
29 December 2023 14:30

Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap  Juru bicara (jubir) Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin (Amin) Indra Charismiadji harus terus berjalan. Namun apabila Partai NasDem atau pihak lain ingin mengajukan proses penangguhan penahanan maka diperbolehkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

"Kalau misalnya mereka mengajukan satu proses penangguhan penahanan itu hal yang lain silakan saja tapi proses penegakan hukum tetap jalan. Apakah yang diajukan adalah suatu proses penangguhan penahanannya atau pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan kepada penahanan kota atau penahanan rumah itu pasti kita akan pertimbangkan," kata Ketut melalui keterangan bentuk video yang dikirimkan pada Kamis malam (28/12/2023).

Namun hingga saat ini kata dia, belum ada yang mengajukan hal tersebut.

Diketahui Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji ditangkap jaksa dari Kejaksaan Jakarta Timur dan kemudian ditahan. Eksekusi jubir Amin ini kata Kejaksaan Agung tak melanggar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Penundaan Pengusutan Kasus Hukum Peserta Pemilu 2024. Diketahui bahwa jubir Amin tersebut merupakan caleg dari Partai NasDem. Diketahui partai itu kemudian sempat mempertanyakan langkah Kejaksaan ini.