Adapun, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, realisasi DMO Batu Bara saat ini tercatat 71,06 juta ton atau hanya 40,19% dari target tahun ini yang ditetapkan sebanyak 176,80 juta ton.
Realisasi tersebut sekaligus anjlok sangat dalam dari capaian tahun lalu atau 2022 yang menembus 215,81 juta ton.
Selain itu, realisasi tersebut juga tercatat menjadi yang terendah nyaris satu dekade terakhir. Sepanjang 2015—2021, pemenuhan mandatori pemasokan batu bara di dalam negeri berfluktuatif, tetapi selalu di atas 80 juta ton per tahun.
Pada 2015, misalnya, realisasi DMO batu bara mencapai 86,81 juta ton, lalu naik menjadi 90,55 juta ton pada 2016; 97,03 juta ton pada 2017; 115,08 juta ton pada 2018; 138,42 pada 2019; 131,89 juta ton pada 2020; dan 133,04 juta ton pada 2021.
Kebijakan DMO muncul pertama kali melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 Tentang pengutamaan pasokan batubara untuk pemenuhan dalam negeri.
Kebijakan itu juga dilakukan sebagia upaya pemerintah untuk menjamin bagi kebutuhan listrik PLTU miliki PLN maupan non PLN, serta industri dalam negeri.
"Kalau memang persentase pasokan DMO kelistrikan [hanya] 40% [dari target tahun ini], ya banyak PLTU yang pada mati," ujar Hendra.
(ibn/wdh)