Aturan tersebut berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 10.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Desember 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Sebagai catatan, sebelumnya ada pula Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara yang akhirnya tidak diberlakukan lagi atau dicabut.
Kementerian ESDM juga mendorong percepatan dan turut mengawasi pembangunan jalan khusus batu bara yang dilakukan oleh tiga pengembang jalan khusus yaitu; PT Putra Bulian Properti, PT Sinar Anugerah Sukses, dan PT Intitirta Primasakti.
"Untuk mengatasi kondisi jalan umum di Jambi yang rusak, KESDM juga telah berkoordinasi dengan Gubernur tekait usulan Pemprov Jambi untuk melakukan perbaikan jalan alternatif di daerah Simpang Luncuk - Sridadi, dengan badan usaha pertambangan batu bara dan Forum CSR Jambi untuk turut serta berkomitmen memperbaiki jalan tersebut," tutur Lana.
Lana menegaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkomitmen untuk dapat membina dan mengawasi badan usaha pertambangan batubara agar melaksanakan proses pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
"Ditjen Minerba KESDM telah mengeluarkan sanksi melalui surat penghentian sementara kepada 36 izin usaha pertambangan [IUP] yang melakukan pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dan telah mencabut sanksi tersebut kepada 27 IUP per Juni 2022," ungkap Lana.
Efek antrean mengular akibat pengakutan baru bara di Jalan Sarolangun-Jambi, Gubernur Jambi Al Haris menencopot Kepala Dinas ESDM Harry Andria dari jabatannya. Al Harus juga sejak Jumat kemarin telah menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan batu bara.
Berdasakan data Kementerian Perhubungan terdapat 9.296 angkutan batu bara melintas di jalan umum wilayah Jambi. Hal ini menimbulkan sederet masalah, mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, hingga polusi udara. Padahal sesuai aturan, angkutan batu bara memiliki jalur sendiri, Simpang Luncuk - Sridadi.
(rez/wep)