Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK
Pramesti Regita Cindy
29 December 2023 11:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diteken saat Jokowi tiba dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara, Kamis Malam (28/12/2023).
"Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari kepada Bloomberg Technoz, Jumat (29/12/2023).
Akan tetapi, Ari tak mendetilkan isi atau jenis pemberhentian yang ditetapkan Jokowi pada Firli Bahuri. Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi menilai Firli seharusnya dipecat atau diberhentikan secara tak hormat karena mendapat sanksi berat dalam tiga pelanggaran kode etik dan perilaku pimpinan KPK.
Menurut Ari, Keppres tersebut hanya mencantumkan tiga dasar pertimbangan Jokowi menyetujui pemberhentian Firli. Pertama, kata dia, Firli sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat, 22 Desember 2023.
Pertimbangan kedua adalah surat Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan tersebut Dewas menilai Firli terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tiga pelanggaran kode etik dan perilaku.