Unit Link Bawa Cuan di 2023, Tapi Ingat Risikonya
Ruisa Khoiriyah
29 December 2023 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tahun 2023 masih menjadi tahun 'penebusan' bagi industri asuransi jiwa terutama terkait produk asuransi berbalut investasi, unit link. Tahun ini industri asuransi jiwa masih harus berbenah serius seiring dengan rilis regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2022 yang membatasi ruang gerak perusahaan asuransi jiwa penjual unit link.
Namun, di tengah upaya pembenahan yang ditempuh merespon banyaknya kasus nasabah yang merasa 'tertipu' dengan unit link, beberapa produk hibrida itu rupanya mencatat pertumbuhan return yang lumayan walau masih di bawah capaian reksa dana konvensional yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi.
Aturan baru yang dilansir oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), telah memicu gelombang likuiditas reksa dana.
Pasalnya, aturan itu memastikan dana nasabah di produk unit link yang dikelola tidak boleh ditempatkan di reksa dana kecuali ke reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) berupa Surat Berharga Negara (SBN). Penempatan dana investasi unit link di saham hanya boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi sendiri tidak boleh lagi melalui perusahaan manajer investasi (MI).
Sementara bila diserahkan pengelolaannya pada MI, maka itu harus dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary fund) di mana namanya tercatat atas nama asuransi agar perusahaan asuransi mengetahui isi sahamnya apa saja.