Ia menambahkan, rangkaian transaksi antara Antam (ANTM) dan CBL merupakan wujud pengembangan usaha melalui hilirisasi mineral nikel yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Transaksi ini akan menjadi landasan penting bagi pengembangan ekosistem baterai EV di Indonesia.
Transaksi-transaksi tersebut merupakan rangkaian transaksi material berdasarkanPOJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
(mfd/dhf)
No more pages