Kasus Judi Online 2023: 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir
Dovana Hasiana
29 December 2023 09:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian mencatat terdapat 2.459 kasus judi online sepanjang tahun 2023. Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pihaknya telah membekukan ribuan rekening total senilai Rp161 miliar atas kejahatan ini. Pemblokiran situs judi online juga berlangsung dengan jumlah mencapai puluhan ribu.
Listyo menjelaskan bahwa sepanjang tahun jumlah penyelesaian kasus terkait judi online mencapai 2.2.78 perkara, atau rasio penuntasan mencapai 92,6%. Dalam perkembangan penyelesaian, Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir 1.229 rekening terkait kasus judi online tersebut.
“Membekukan 1.229 rekening judi bersama PPTAK dengan nilai Rp161,3 miliar,” terang Listyo dalam laporan kinerja tahunan, dikutip Jumat (29/12/2023).
Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyelesaikan tindak pemblokiran 10.056 situs judi online.
Dalam beberapa kasus pengungkapan kejahatan judi online, polisi menemukan pola penawaran masif via media sosial, termasuk aplikasi pesan WhatsApp, juga SMS.