Ketut bahkan memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) dalam kasus tersebut menerima berkas perkara Indra Charismiadji yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah Indra menjalani proses selanjutnya, yaitu penyerahan barang bukti beserta tersangka atau tahap kedua yang diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jaktim, dan pada proses tahap kedua ini barulah Jubir Timnas ini dengan tersangka lainnya Ike Andriani ditahan.
Ketut menekankan bahwa tersangka Indra dan Ike bukanlah ditangkap, melainkan ditahan dalam proses pelimpahan tahap kedua.
"Jadi nggak ada kaitannya dengan yang ramai-ramai sekarang ini, bahwa kita tidak menjaga netralitas, melanggar instruksi Jaksa Agung, nggak ada kaitannya. Sama sekali tidak ada pelanggaran, dan kita sudah kaji semuanya sehingga teman-teman yang di bawah melaksanakan sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung, kita tetap menjaga netralitas penegak hukum," ujar Ketut.
(prc/frg)