Selain rokok elektrik, Putu mengatakan, pemerintah melalui Kemenperin akan memberantas rokok ilegal. Komitmen ini bertujuan memberikan kepastian dan perlakuan yang setara (playing field) sehingga industri produk olahan tembakau tidak terganggu dengan adanya rokok ilegal.
Ketika ditanya mengenai soal industri yang meminta penundaan pengenaan pajak untuk rokok elektrik, Putu menjawab, akan lebih bagus bila pemerintah pada akhirnya memutuskan penundaan tersebut.
Sebagai informasi, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ihwal wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024.
Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat. Tidak hanya pengusaha, juga untuk konsumen, dan pelaku industri.
Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sekitar 15%, berpeluang mengatrol beban pajak rokok elektrik lebih dari 25% di tahun 2024.
“Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” ujar Garindra dalam siaran pers, Kamis (21/12/2023).
(dov/wep)