“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik, Rabu (27/12/2023).
Dewas menyatakan Firli secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021.
(prc/wep)
No more pages