Logo Bloomberg Technoz

“Pengajuan penangguhan semalam juga sudah dilakukan. Katanya akan diproses,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sendiri  membenarkan telah menangkap dan menahan Juru Bicara Timnas Amin tersebut. Meski begitu Kejari Jaktim membantah penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem tersebut berkaitan dengan Pemilu 2024.

“Terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU [tindak pidana pencucian uang] atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam rilis, Kamis (28/12/2023).

Menurut dia, penahan dilakukan usai Kejari Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atau proses penuntutan. 

Sebelumnya, kata dia, kejaksaan memang tidak menahan kedua tersangka dalam proses penyidikan. Indra diketahui menjalani penahanan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Bawaslu Berat Sebelah Tangani Pelanggaran Pemilu

Ari juga menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran terkait kampanye dan menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bekerja secara adil. Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah yang disampaikan Timnas Amin.

“Dengan alasan kekurangan bukti materiil. Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap,” cerita Aria dalam catatan akhir tahun dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Sejumlah kasus yang laporannya hingga kini masih belum ditangani, diantaranya  dugaan pelanggaran dalam Silaturahmi Nasional oleh Forum Desa Bersatu. Sasat itu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumung Raka, diduga melakukan pelanggaran karena menghadiri acara yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Ari menyampaikan bahwa perangkat desa seharusnya netral, namun dalam acara tersebut banyak peserta yang hadir menggunakan atribut berlogo pasangan calon nomor urut 2.

“Sementara Gibran diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut,” papar Ari.

“Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi.”

Laporan dari Timnas Amin atas dugaan pelanggaran kampanye lain seperti pembagiaan susu di area Car Free Day pada 3 Desember 2023. Gibran diketahui membagi-bagikannya secara gratis itu dibantu oleh istrinya dan beberapa tim kampanyenya.

Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, lanjut Ari, hal tersebut melanggar administrasi Pemilu. Dugaan pelanggaran Gibran lainnya adalah giat kampanye di tempat pendidikan yakni Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (10/12/2023).

Kala itu Gibran juga membagikan beberapa barang kepada siswa yang hadir. Hal ini berpeluang melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kata Ari. Dalam regulasi tersebut disampaikan bahwa tegas melarang bentuk kampanye di tempat pendidikan dengan membawa atribut.

“Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini,” kata dia.

Tak cuma Gibran, Ari menyinggung aksi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang juga Ketua Umum PAN. Zulhas diduga melanggar aturan kampanye saat menemui Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa, (19/12/2023) di Semarang.

Secara spesifik Zulhas memberi sambutan yang diduga menistakan agama, ungkap Ari.

Lebih jauh ia melaporkan bahwa Zulhas mengatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin setelah membaca Surat Al-Fatihah dalam kitab suci Al-Quran.

Kemudian Zulhas menyampaikan bahwa pada tahiyat akhir dalam rukun solat umat Islam, banyak yang mengacungkan dua jari-bukan satu jari sesuai syari'at.

“Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu belum mengambil tindakan,” jelas dia. Video rekaman Zulhas ini juga telah tersebar di media sosial.

Terakhir terkait video yang menunjukkan WNI di Taiwan sudah mendapatkan surat suara terlebih dahulu. Hal yang menegaskan bahwa KPU bekerja tidak profesional. Ari bersama Timnas Amin mendesak agar segera dilakukan proses tindak lanjut atas kejadian tersebut.

“Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU. Karena itu, Bawaslu seharusnya memproses kejadian ini,” pungkas dia.

(prc/wep)

No more pages